Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.
Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya, melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV, (30/10/18).
"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan.
Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," ucapnya.
(BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Kena Ciduk Karena Melakukan Aksi Curanmor)
Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan.
Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Trisno.