Suyitno menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sesuai pasal 363 KUHP subsider 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
"Saat ini kami tengah memburu MMT. Identitas DPO itu sudah kami kantongi," pungkasnya.
Pencurian Kendaran (Irsyaad Wijaya - )
Suyitno menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sesuai pasal 363 KUHP subsider 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
"Saat ini kami tengah memburu MMT. Identitas DPO itu sudah kami kantongi," pungkasnya.