Otomania.com - Draf Perpres terbaru mengenai kendaraan listrik kembali bocor ke publik.
Sebelumnya Draf I Perpres tertanggal 21 Agustus 2017 tentang kendaaraan listrik sudah terungkap tahun lalu.
Berdasarkan sumber, draf terbaru tersebut merupakan hasil godokan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian sebagai penginisiasi.
Kemudian dokumen tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu.
(BACA JUGA: Menhub Pengin, Mahasiswa Berinovasi, Bikin Kendaraan Listrik Lokal )
Dari penampakannya, dokumen tersebut terlihat sudah siap untuk diteken.
Hal ini karena tak tertera keterangan “draft”seperti dokumen Perpres kendaraan listrik yang sempat bocor sebelumnya.
Peraturan Presiden yang mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan tersebut, belum diundangkan hingga saat ini.
Padahal regulasi ini merupakan payung hukum yang dinanti-nanti oleh produsen otomotif lokal maupun asing.
(BACA JUGA: Mempertanyakan Perpres Kendaraan Listrik Yang Tak Kunjung Terbit)
Pembaruan dalam konten Perpres kendaraan listrik
Jika dibandingkan dengan Draf I yang bocor pada tahun lalu, terdapat beberapa penambahan dan pembaruan dilakukan pada konten regulasi ini.
Seperti misalnya pada bab pertama soal ketentuan umum di pasal 1, ada perubahan definisi soal kendaraan listrik (EV/electric vehicle).
Di dalam draf pertama, maknanya terkesan lebih mengarah hanya pada kategori BEV (battery electric vehicle/fully electric/all-electric cars) atau mobil listrik murni.
(BACA JUGA: Presiden Jokowi Instruksikan Kebut Perpres Kendaraan Listrik)
Namun pada draf terbaru ini, pengertiannya lebih diperluas lagi sehingga bisa mencakup kepada kendaraan listrik murni, hybrid, plug-in hybrid, atau yang lainnya.
Berikut lebih jelasnya: “Kendaran bermotor listrik adalah kendaran bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan Motor Listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar”.
Lalu, penjabaran juga lebih lengkap terkait pemberian fasilitas fiskal maupun non-fiskal kepada produsen mobil listrik, produsen komponen, perusahaan yang melakukan R&D, penyedia SPLU dan swap battery, maupun pengguna kendaraan listrik ini dan lainnya.
Hanya saja, harapan untuk merek kendaraan listrik nasional (merek lokal/produsen lokal) agar bisa diberikan pasar tersendiri oleh pemerintah ternyata tak diakomodasi pada Perpres ini.
(BACA JUGA: Indonesia Siap Produksi Baterai Kendaraan Listrik, Pabriknya Nampak di Halmahera)
Sebelumnya produsen otomotif dalam negeri berharap ada pasar yang khusus digarap oleh pemain lokal, seperti di bawah 60kw.
Ketika dikonfirmasi soal draf perpres terbaru ini, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diwakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Putu Juli Ardika, belum memberikan keterangannya sampai berita ini tayang.