Pembaruan dalam konten Perpres kendaraan listrik
Jika dibandingkan dengan Draf I yang bocor pada tahun lalu, terdapat beberapa penambahan dan pembaruan dilakukan pada konten regulasi ini.
Seperti misalnya pada bab pertama soal ketentuan umum di pasal 1, ada perubahan definisi soal kendaraan listrik (EV/electric vehicle).
Di dalam draf pertama, maknanya terkesan lebih mengarah hanya pada kategori BEV (battery electric vehicle/fully electric/all-electric cars) atau mobil listrik murni.
(BACA JUGA: Presiden Jokowi Instruksikan Kebut Perpres Kendaraan Listrik)
Namun pada draf terbaru ini, pengertiannya lebih diperluas lagi sehingga bisa mencakup kepada kendaraan listrik murni, hybrid, plug-in hybrid, atau yang lainnya.
Berikut lebih jelasnya: “Kendaran bermotor listrik adalah kendaran bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan Motor Listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar”.
Lalu, penjabaran juga lebih lengkap terkait pemberian fasilitas fiskal maupun non-fiskal kepada produsen mobil listrik, produsen komponen, perusahaan yang melakukan R&D, penyedia SPLU dan swap battery, maupun pengguna kendaraan listrik ini dan lainnya.
Hanya saja, harapan untuk merek kendaraan listrik nasional (merek lokal/produsen lokal) agar bisa diberikan pasar tersendiri oleh pemerintah ternyata tak diakomodasi pada Perpres ini.
(BACA JUGA: Indonesia Siap Produksi Baterai Kendaraan Listrik, Pabriknya Nampak di Halmahera)