Dibongkar, Polisi Berhasil Kembalikan 32 Mobil dan 220 Motor Ke Pemilik

Irsyaad Wijaya - Selasa, 30 Oktober 2018 | 15:45 WIB

Penyerahan barang bukti mobil hasil pencurian dari kaplda Jateng ke pemilik (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Puluhan mobil dan ratusan motor memenuhi halaman parkir Ditreskrimum Polda Jateng.

Ada 32 mobil dan truk barang bukti tindak pidana pencurian dari LCGC, city car, SUV, MPV dan pikap.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dalam operasi jaran candi 2018.

Pada tahun ini dari Januari hingga Oktober, polisi mencatat ada 891 kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan.

(BACA JUGA: Oknum Polisi Bawa Kabur Avanza, Ternyata Memang Mental Maling)

Di antaranya berhasil diungkap dalam waktu 20 hari digelarnya operasi.

"Total ada 220 unit motor dan 32 unit mobil yang diselamatkan dari operasi yang digelar dari tanggal sembilan hingga 28 Oktober lalu," terang Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di kantornya, (30/10/2018).

Ia meminta kepada seluruh masyarakat di Jateng yang merasa pernah kehilangan mobil atau motor bisa datang mengecek ke kantor kepolisian untuk mengambil.

Syaratnya hanyalah dengan membawa bukti kepemilikan dan jika memang cocok akan diserahkan secara gratis.

(BACA JUGA: Pantas Barang Buktinya Sampai Belasan, Empat Maling Yang Diringkus Polres Tangerang Tergolong Kelas Kakap)