Jembatan Suramadu Gratis, PT Jasa Marga Kehilangan Hak Kelola

Irsyaad Wijaya - Minggu, 28 Oktober 2018 | 11:30 WIB

Presiden Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018). (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Tol Jembatan Suramadu resmi digratiskan Presiden Joko Widodo, (27/10/18).

Penggratisan ini memunculkan nama baru bagi Suramadu menjadi tanpa tol alias non tol.

Dengan begitu PT Jasa Marga sudah tak mempunyai hak pengelolaan lagi atas jembatan sepanjang 5,4 Km tersebut.

Pemutusan hak ini mengikuti instruksi Presiden Jokowi untuk membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu, tanpa embel-embel ‘tol’.

(BACA JUGA: Kado Terindah Warga Madura, Jembatan Suramadu Akan Digratiskan Jokowi)

Direktur Utama Jasa Marga Dessy Aryani menuturkan, meski mengoperasikan, Jasa Marga bukanlah sebagai pihak yang membangun jembatan tersebut.

Seluruh pendanaan pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Surabaya dan Madura itu didanai oleh APBN.

"Kami hanya mengoperasikan transaksinya, menjaga kelancaran lalu lintasnya, terus mendapat (pendapatan) jasa dari sana," terang Dessy di Surabaya, (27/10/2018).

"Jadi bukan masuk ke Jasa Marga, karena ini sepenuhnya anggaran APBN membangunnya," lanjutnya.

(BACA JUGA: Presiden Diharap-harap, Bikin Keputusan Tol Suramadu Gratis)