Enggak Ribet, Begini Mekanisme Urus Tilang Elektronik

Ignatius Ferdian - Jumat, 26 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ETLE akan dimulai pada 1 November 2018.

Ini berlaku setelah dilakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik.

"Jadi, penindakan nanti dimulai 1 November 2018. Saat ini masih masa uji coba, jadi belum ada penindakan," ujar Yusuf kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam masa uji coba dari 1 Oktober 2018, pihaknya melakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar dan video CCTV.

(BACA JUGA: Tilang Elektronik Bikin Orang Takut 'Pinjam Kendaraan')

Sosialisasi yang sidah dilakukan polisi dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk sosialisasi tilang elektronik.

Yusuf mengatakan, saat ini persiapan menuju penerapan ETLE sudah hampir rampung.

"Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik. Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya," katanya.

Selain itu Polda Metro Jaya pada akun Instagramnya @tmcpoldametro juga menghimbau mekanisme tilang elektronik.

(BACA JUGA: Berganti Jadi E-TLE, Polisi Usulkan Sidang Tilang Dihapus )

Video tersebut memberikan cara kerja ETLE yang akan diberlakukan pada 1 November.

Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.

Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Bisa disimak baik-baik video dari unggahan @tmcpoldametro di bawah ini, agar kita lebih taat berlalu lintas nantinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per tanggal 1 November 2018 dan mulai diberlakukan penindakan. Berikut mekanismenya.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on