Enggak Ribet, Begini Mekanisme Urus Tilang Elektronik

Ignatius Ferdian - Jumat, 26 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Ignatius Ferdian - )

Video tersebut memberikan cara kerja ETLE yang akan diberlakukan pada 1 November.

Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.

Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Bisa disimak baik-baik video dari unggahan @tmcpoldametro di bawah ini, agar kita lebih taat berlalu lintas nantinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per tanggal 1 November 2018 dan mulai diberlakukan penindakan. Berikut mekanismenya.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on