Agus menjelaskan, pelintasan resmi biasanya dijaga secara resmi dan penjaganya sudah tersertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Sedangkan yang tidak resmi itu identik dengan pelintasan liar," ujarnya.
Pelintasan liar yang dimaksud misalnya masyarakat membuat jalan yang melintas rel tanpa izin dari pemerintah atau Ditjen Perkeretaapiaan.
"Ketika ada perpotongan sebidang pasti ada koordinasi antara Ditjen Perkeretaapian, KAI, dan stakeholder yang berkepentingan," kata Agus menjelaskan.
(BACA JUGA: Polisi Selevel Polda Turun Tangan, Anggap Tabrakan Maut Pajero Sport Vs Kereta Api Kasus Menonjol)
Namun, tak jarang pelintasan yang tidak resmi ini memang ada yang dijaga oleh masyarakat.
"Kalau ada swadaya masyarakat, baiknya berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, Dishub (Dinas Perhubungan), dan KAI," tutur Agus.