Telat Bayar Pajak Bikin Sengsara, STNK Mobil Hangus, Harganya Terjun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas Toyota Alphard X AT tahun 2017 (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pajak STNK mati lebih dari dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

Dampak lainnya, jika akan dijual, harga mobil juga akan merosot.

Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kadaluwarsa?

Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.

(BACA JUGA: STNK Telat Pajak Dua Tahun Dihapus, Enggak Berarti Jadi Motor Bodong)

Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.

Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.

Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.

Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.

(BACA JUGA: Awas! Telat Pajak Lebih Dari Dua Tahun, Nomor Kendaraan Bakal Hangus Lo)