Dua Pom Bensin Curang di Bandung, Pemerintah Lakukan Penyegelan

Ignatius Ferdian - Jumat, 19 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung disegel (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Dua pom bensin di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung disegel Kementerian Perdagangan, Jumat (19/10/2018).

Tim gabungan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menyegelnya karena kedua SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan.

“Ada dua SPBU yang hari Jumat kita amankan karena kita temukan ada alat tambahan yang dipasangkan di pompa,” ujar Pimpinan Sidak Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono di Kiaracondong, Kota Bandung.

Veri menjelaskan, alat tambahan di pompa bahan bakar dua SPBU tersebut diduga untuk memanipulasi takaran.

(BACA JUGA: Desain Jembatan Kali Kenteng di Tol Salatiga-Kartasura Tahan Gempa 1000 Tahun)

Jumlah bahan bakar yang keluar nantinya akan lebih sedikit daripada angka yang tertera di panel angka dan harga.

“Alat-alat ini memungkinan berapa (bahan bakar) yang dikeluarkan dari alat ini tidak sesuai dengan apa yang diterima konsumen,” jelasnya.

Kecurangan tidak akan terdeteksi jika bahan bakar dikeluarkan dalam jumlah kecil, tambahnya.

“Kalau dalam jumlah kecil mungkin tidak terlalu kelihatan ya. Tetapi kalau beli dalam jumlah cukup banyak ini yang terasa sekali oleh konsumen. Dapat dibayangkan berapa satu hari peredaran BBM yang ada di sini. Nah, itu dilakukan pelanggaran untuk kerugian konsumen,” imbuhnya.

(BACA JUGA: Pajero Sport Melintang di Tengah Tol, Bodi Kiri Hancur, Roda Tepisah)

Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, dua SPBU ini sudah dilakukan tera ulang beberapa bulan lalu.

“Kalau tera ulang itu rutin setahun sekali. Sehingga pada saat kami melihat-lihat stikernya itu (tera ulang) bulan April kemarin," tuturnya.

"Teman-teman kami dari penera melihat bahwa itu sesuai dengan aturan. Hanya memang antara rentang setelah pemeriksaan itu apakah ada kecurangan atau yang lain itu nanti diselidiki oleh PPNS,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu staff Administrasi SPBU di Jalan Ibrahim Adjie Yati Mulyani berdalih tidak melakukan kecurangan.

“Ya normal, sekarang juga normal kok. Kami tahunya mesin ini mesin lama, mesin bekas. Mesin ini ada 10 tahun ke belakang lah. Bapak bisa lihat hasilnya, dari bejana badan meteorologi benar. Kita tidak manipulasi,” jelasnya.

Yati mengatakan, dua mesin pompa bahan bakar tempatnya bekerja tetap disegel dan tidak boleh beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan.