Disidak Kementrian Perdagangan, Pom Bensin di Bandung Ketahuan Curang

Ignatius Ferdian - Jumat, 19 Oktober 2018 | 15:40 WIB

SPBU Jalan Kiaracondong Bandung disidak Kementerian Perdagangan, (19/10/2018) (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Dua SPBU di Kota Bandung mendadak kena sidak bukan dari Pertamina tapi langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Inspeksi mendadak ini dilakukan di dua SPBU tersebut pada Jumat (19/10/2018).

SPBU pertama yang disidak adalah SPBU Jalan Kiaracondong, Bandung.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, tiba di lokasi dan langsung menemui staff SPBU tersebut, sekitar pukul 09:00 WIB.

(BACA JUGA: Usai Heboh Pom Bensin Jadi Tempat Pernikahan, Pertamina Lempar Sanksi)

Di SPBU tersebut terlihat satu mesin pom bensin yang sudah disegel, sehingga hanya satu mesin pom bensin yang bisa melayani konsumen.

Mesin yang disegel tersebut diduga dipasang alat Printed Circuit Board (PCB).

Alat tersebut digunakan untuk memainkan meteran bensin sehingga jumlah bensin yang diterima konsumen lebih sedikit dari seharusnya.

Setelah menemui staff SPBU, Veri Anggrijono kemudian melihat mesin pom bensin yang disegel.

(BACA JUGA: Unik Tapi Bikin Merinding, Pesta Pernikahan Digelar di Pom Bensin)

Ia meminta staffnya membuka segel untuk menunjukan alat PCB.

Setelah mesin dibuka, Veri Anggrijono kemudian menunjukan PCB yang digunakan pada mesin tersebut.

Kerugian yang dialami konsumen diduga sebanyak 1 persen dari total pembelian bensin.

Sayangnya, saat sidak, pemilik SPBU tidak berada di lokasi.

(BACA JUGA: Geger Air Sumur Bisa Hidupkan Mesin Motor, Ini Temuan SPBU)

Setelah menyidak SPBU Kiaracondong, rombongan Ditjen PKTN langsung menuju SPBU yang berlokasi di Jalan Riau.

Di sana, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin, menunjukan kecurangan yang dilakukan.

Berbeda dengan SPBU Kiaracondong, SPBU Jalan Riau menggunakan tombol switch untuk mengatur kalibrasi.

Total kerugian yang dialami konsumen di SPBU ini sebanyak 1 liter setiap mengisi 20 liter bensin.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut kecurangan yang dilakukan dua SPBU ini.