Ia meminta staffnya membuka segel untuk menunjukan alat PCB.
Setelah mesin dibuka, Veri Anggrijono kemudian menunjukan PCB yang digunakan pada mesin tersebut.
Kerugian yang dialami konsumen diduga sebanyak 1 persen dari total pembelian bensin.
Sayangnya, saat sidak, pemilik SPBU tidak berada di lokasi.
(BACA JUGA: Geger Air Sumur Bisa Hidupkan Mesin Motor, Ini Temuan SPBU)
Setelah menyidak SPBU Kiaracondong, rombongan Ditjen PKTN langsung menuju SPBU yang berlokasi di Jalan Riau.
Di sana, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin, menunjukan kecurangan yang dilakukan.
Berbeda dengan SPBU Kiaracondong, SPBU Jalan Riau menggunakan tombol switch untuk mengatur kalibrasi.
Total kerugian yang dialami konsumen di SPBU ini sebanyak 1 liter setiap mengisi 20 liter bensin.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut kecurangan yang dilakukan dua SPBU ini.