Bikin Heran, Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Ditolak, Ternyata Ini Alasannya

Ignatius Ferdian - Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:00 WIB

Ilustrasi Tol Bawen-Salatiga (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta tidak disetujui Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW DPRD Jateng, Abdul Azis menjelaskan penghapusan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sudah berdasar beberapa pertimbangan obyektif.

"Memang sangat alot, tetapi keputusannya seperti itu. Pertama pertimbangannya, tol ini posisinya ekuivalen (setara) dengan tol yang on going project, yang sudah dibangun di Semarang-Solo, Solo-Yogya," kata Abdul Azis setelah pelaksanaan sidang Paripurna di kantor DPRD Jateng, Senin (15/10).

"Kalau malam hari, kita kalau mau ke Yogya malah kalau naik bus ya pasti lewat Solo, tidak jauh-jauh amat bedanya," tambahnya.

(BACA JUGA:Asik, Sampai Akhir 2018, Pemerintah Targetkan 13 Jalan Tol Beroperasi)

Pertimbangan kedua, lanjut Azis, pemerintah harus berkomitmen dengan pengembangan transportasi massal, dalam hal ini adalah kereta api.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merekomendasikan satu-satunya opsi pengembangan, disamping trase jalan nasional yang sudah ada, pada jalur Bawen-Yogya adalah rel kereta api.

"Itu (rel kereta api Bawen-Yogya) dibangun, diselesaikan secepat mungkin. Dari sisi investasinya, itu kan jauh lebih murah," ujarnya.

Konon, sebut Azis, anggaran pembangunan rel kereta api per kilometernya Rp 25-30 miliar.

Sedangkan pembangunan jalan tol bisa mencapai Rp 150 miliar.

(BACA JUGA:Duarr, Ban Pecah, Kijang Innova Menancap Ke Tanah Di Tol )

"Butuh sekitar Rp 10 triliun itu tol anggarannya. Kalau kereta api cuma Rp 2 triliun. Kan savingnya Rp 8 triliun. Bisa dipakai untuk mempercepat pengembangan kereta api Semarang, Rembang, Kudus dan sebagainya," tambahnya.

Azis pula berujar rencana pembangunan jalan tol sepanjang sekitar 70 kilometer itu sudah masuk tahap penetapan lokasi (Penlok). Namun, dia memastikan proyek itu tidak boleh dibangun alias dihilangkan.

"Kita hilangkan. Kalau sudah kita hilangkan ya berarti tidak boleh dibangun pemerintah. Makanya kira-kira ini nanti face to face sama pemerintah pusat. Evaluasinya seperti apa akan kita tunggu," imbuh Azis.

Kalau nantinya pemerintah pusat tetap menjalankan rencana tersebut, kata Azis, berarti melanggar RTRW provinsi.