Bukan Emak-Emak Teladan, Masak Gelapkan Motor Sampai 51 Unit

Ignatius Ferdian - Senin, 15 Oktober 2018 | 20:15 WIB

Ilustrasi penggadaian motor (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Dua ibu-ibu ditangkap Polsek Ubud setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan 51 motor.

Mereka melancarkan aksinya dengan menipu menggunakan modus menyewa lalu menggadaikan motornya. 

"Ada empat orang yang melapor ke Polsek Ubud tentang dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka NMDP alias Ayik," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (15/10/2018).

Oleh tersangka motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada NMA alias Ibu Celeng," tambahnya.

(BACA JUGA:Kayak Dinas Luar Kota, Maling Kabur Sampai Ke Kalimantan, Nyerah di Madura)

Kedua perempuan tersebut adalah NMDP (30), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, dan NMA, warga Semarapura, Kabupaten Klungkung.

"Tersangka NMDP melakukan sewa motor kepada perusahaan jasa penyewaan motor. Tersangka menyewa motor dengan menggunakan identitas asli.Motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada Ibu Celeng di Klungkung," kata Sugita.

Oleh Ibu Celeng, motor lalu dijual.

Karena tersangka NMDP menggunakan identitas asli sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.

(BACA JUGA:Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku Begal Motor Terhadap Pasangan Kekasih Di Labuan Bajo)

Menurut pengakuan tersangka NMDP, motor sewaan digadaikan dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung kondisi motor.

Dia mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor berbagai merek.

"Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung kondisi motor," ungkap Sugita.

NMDP dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

(BACA JUGA:Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)

Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.

Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.

Sementara itu, ada empat pelapor yang mengadukan ke Polsek Ubud, yaitu I Ketut Darsa kehilangan empat unit motor, I Wayan Sugiarta 26 unit motor, Ratna Rencar 16 unit motor.

"Jadi masih ada lima unit motor milik masyarakat yang pemiliknya belum lapor atau mengadu ke polisi," katanya.

(BACA JUGA:Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)

"Pelapor sudah sering datang dan menanyakan kepada tersangka NMDP mengenai motor yang disewanya, tapi selalu diabaikan. Akhirnya, mereka curiga dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ubu," tambah Sugita.

Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan motor agar segera melapor.

Masyarakat juga diminta hati-hati dalam transaksi motor yang mencurigakan.