Semua Dilindungi Hukum, Tapi Tak Ada Yang Kebal Termasuk Pengendara Moge

Irsyaad Wijaya - Minggu, 14 Oktober 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi konvoi pengguna motor ber-cc besar (moge) (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Setiap pengguna jalan memiliki status yang sama di mata hukum.

Tak terkecuali pengendara motor gede (moge) yang sering kali dianggap kebal hukum.

Memperkuat argumen tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi membantah jika klub moge bebas dari jeratan hukum.

"Kalau di lindungi hukum semua warga negara Indonesia pasti di lindungi hukum, tapi kalau mereka melanggar tidak ada istilah dilindungi hukum, sama rata semua warga Negara."

"Kalau dia melanggar dan bersalah ya tetap ditilang juga," kata AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, (13/10/2018).

(BACA JUGA: Jalan Tol Diterobos Oknum Polisi Pakai Moge, Jasa Marga Tegaskan Motor Tak Boleh Masuk!)

Lain halnya, pada beberapa kasus yang sering terjadi seperti arogansi dari oknum penunggang moge.

Lantas terjadi adu fisik di jalan tentunya polisi melihat dari segi pidananya.

"Tidak melihat itu pengguna motor besar atau bukan pokonya siapa yang melakuan pidana ya tetap kita proses hukum," bebernya.

"Sama semua dimata hukum tidak melihat jenis motor apapun," tutupnya.

(BACA JUGA: Teknik Membangunkan Moge yang Jatuh, Satu Orang Aja Cukup)

Nah, jadi jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib jika terjadi pelangaran di jalan raya.

Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika di atas aspal jalanan.