Otomania.com - Perilaku ugal-ugalan di jalan sebaiknya mulai ditinggalkan.
Selain berpotensi kecelakaan, jika masih nekat bisa dijerat hukum.
Seperti imbauan dari Kementerian Perhubungan lewat sosial media menganjurkan pengemudi mobil dan motor, menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.
Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
(BACA JUGA: Sopir Bus Ugal-ugalan Langsung Keok, Diadang Tentara Pakai Vario)
Instruksi tersebut juga tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya;
Dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
(BACA JUGA: Viral, Angkot Ugal-ugalan Halangi Mobil Damkar dan Tabrak Pengendara Motor)
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...