Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...
Ilustrasi balap liar. (Irsyaad Wijaya - )
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...