Ugal-ugalan dan Balapan di Jalan, Itu Minta Dikurung 1 Tahun dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:00 WIB

Ilustrasi balap liar. (Irsyaad Wijaya - )

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#KawulaModa, perilaku berkendara dengan kecepatan yang tidak wajar berpotensi mencelakakan diri dan pengguna jalan lainnya, lebih-lebih menggunakan jalan umum untuk adu balap. Sudah banyak aksi balapan dan perilaku ugal-ugalan telah menelan korban jiwa. Untuk itu, bagi pengemudi kendaraan bermotor, hindari berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Mari bijak berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas. Hal tersebut juga telah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 (b).

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on