Beraksi Sampai 14 Kali, Polres Bandung Ciduk Maling Motor Yang Beraksi Dini Hari

Ignatius Ferdian - Selasa, 9 Oktober 2018 | 20:20 WIB

Ilustrasi Curanmor (Ignatius Ferdian - )

"Kemudian ketika sepi salah satu orang sudah mengamati, dan satu orang tersangka lainnya turun kemudian dengan menggunakan kunci astak leter T. Mereka membuka kunci sampai on kemudian motor tersebut dibawa lari dan dijual," ujarnya.

Dikatakannya dari dua orang tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian.

Sementara itu sepeda motor yang sudah dijual oleh para tersangka ini sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Pelaku, dua orang ini, yang satu pemula dan yang satu memang baru (keluar penjara/residivis)," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dituntut Pasal 263 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Mereka rata-rata hunting ketika dimana sepi mereka main (beraksi) dari data kita kebanyakan mereka main di malam hari. Durasi antara jam 24.00 sampai jam 05.00 dini hari," pungkasnya.