Bahkan Baron dijerat pasal berlipat. Selain dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, warga Pasuruan itu juga dikenakan pasal 480 KUHP.
"Selain pelaku pencurian, Baron ternyata juga penadah barang curian," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra.
Selain menangkap Baron, polisi juga menangkap Solihin, warga Kabupaten Malang.
Keduanya anggota komplotan spesialis pencuri mobil yang kerap beroperasi di wilayah Malang dan Pasuruan.
(BACA JUGA: Sekarang Ada Modus Baru Pencurian Mobil, Pakai Tiket Parkir)
"Ada 3 lagi anggota komplotan ini yang masih kami kejar," jelas Yudha.
Solihin kata Yudha adalah pencuri spesialis motor yang sudah beraksi di 11 lokasi.
"Semua hasil pencurian ditampung di rumah Baron, lalu dijual di wilayah Madura," pungkasnya.