Otomania.com - Peraturan tentang pajak progresif tiap daerah berbeda-beda.
Contoh, DKI Jakarta menetapkan pajak progresif apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang terdaftar.
Berbeda lagi dengan Jawa Barat yang dikenakan berdasarkan kesamaan nama pemilik kendaraan.
"Kalau di Jakarta berlaku jika nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tetapi kalau di Jawa Barat berlaku jika namanya sama, tidak berlaku untuk alamat," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, Rabu (3/10/2018).
(BACA JUGA: Hoax! Mobil Motor Tunggak Pajak 3 Tahun Disita )
Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Bahkan, ada juga wilayah tidak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.
"Jadi memang tidak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat luas," ucap Bayu.
(BACA JUGA: Jangan Sampai Lupa, Denda Pajak dan Balik Nama Gratis Hingga 31 Oktober 2018)