Tegang, Pengemudi Mobil Dikepung Debt Collector, Diancam Akan Ditembak

Ignatius Ferdian - Selasa, 2 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Debt Colellector kepung pengendara mobil (Ignatius Ferdian - )

 

Otomania.com - Menunggak membayar cicilan kendaraan dan dikejar-kejar debt collector memang sering terjadi.

Baru-baru ini kejadian video yang beredar memperlihatkan pengemudi mobil dikepung debt collector di Kota Serang baru, Serang, banten (1/10/2018).

Terlihat dalam video, pengendara mobil dan penumpangnya merekam aksi debt collector yang mengepung mobilnya.

Salah seorang debt collector berbicara cukup keras meminta pengendara mobil untuk turun.

(BACA JUGA: Modus Jadi Debt Collector Palsu, Dua Pria Rampas Motor di Tulungagung)

Namun, pengendara mobil menolak perintahnya.

Terjadilah perdebatan antara pengendara mobil dan salah seorang debt collector.

Pemilik mobil tampak ketakutan dan berteriak meminta tolong.

Debt collector semakin terlihat emosi hingga ingin berbicara akan menembak pengendara tersebut.

(BACA JUGA:Motor Dirampas Debt Collector Langsung Lapor Polisi, Mereka Enggak Diperbolehkan Rebut Motor) 

Walaupun pemilik mobil tampak ingin mengajak berbicara baik-baik, para debt collector tersebut sudah terlampau emosi.

Memang sudah sering terjadi debt collector melakukan hal keras kepada para penunggak hutang.

Menurut  AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, terkait apakah boleh secara hukum saat kendaraan diambil mendadak oleh debt collector untuk melaporkan ke Polisi?

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta (2/4/2018) beberapa waktu lalu.

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan," bebernya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

Buat yang penasaran langsung simak aja videonya!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Lagi, Debt Collector berulah di Kota Serang Baru (KSB), Kota Serang Banten, 1 Oktober 2018, +/- 10.00 wib. Seharusnya apabila memang pemilik mobil tersebut belum bayar cicilan, leasing yang bersangkutan bekerjasama dengan polisi menindak secara hukum bukan dengan menggunakan orang eksternal yaitu Debt Collector. Video dari @aribintaralawyer . . #debtcollector #preman #banten #bantenlawyerclub #kotaserang #lawyer #advokat #pengacara

A post shared by Banten Lawyer Club (@banten.lawyer.club) on