(BACA JUGA:Motor Dirampas Debt Collector Langsung Lapor Polisi, Mereka Enggak Diperbolehkan Rebut Motor)
Walaupun pemilik mobil tampak ingin mengajak berbicara baik-baik, para debt collector tersebut sudah terlampau emosi.
Memang sudah sering terjadi debt collector melakukan hal keras kepada para penunggak hutang.
Menurut AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, terkait apakah boleh secara hukum saat kendaraan diambil mendadak oleh debt collector untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta (2/4/2018) beberapa waktu lalu.
"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan," bebernya.
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.
Buat yang penasaran langsung simak aja videonya!