Otomania.com - Pemain Persija Jakarta, Marko Simic mengalami kecelakaan di kawasan Semanggi pada Senin (1/10/2018) malam.
Simic menabrak mobil polisi yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Saat mengalami kecelakaan Simic sedang mengendarai Toyota Land Cruiser berwarna hitam.
Mobil yang dikemudikan Simic mengalami rusak pada bagian depan dan samping.
(BACA JUGA:Kronologi Land Cruiser Penyerang Persija Tabrak Mobil Polisi di Semanggi)
Sementara mobil pengamanan Obvit yang ditabrak Simic rusak parah di bagian belakang.
Bahkan kaca mobil di bagian belakang sedan tersebut pecah.
Berkaca dari kasus tersebut apakah Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.
Menjawab hal tersebut, Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.
(BACA JUGA:Alami Kecelakaan Tragis di Tol, Kondisi Kapolres Tulungagung Sekarang Begini)
"Untuk kecelakaan itu aspeknya mesti di dahului oleh suatu pelanggaran, pelanggaran itu dalam ranah hukum masuk adanya ke ranah pelanggaran hukum"
"Dari situ barulah masuk ke ranah pidana dan pidana diatur oleh Undang-undang," ujar Kombes Pol Djoko di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas memliki beberapa macam kategori, seperti laka biasa, laka menonjol, laka antensi publik dan laka beruntun.
"Kemudian, jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya di mana?"
"Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara"
"Ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
(BACA JUGA:Kronologi Bus Maut Tengah Malam, Sempat Senggol Rambu Jalan Tol)
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko.