"Untuk kecelakaan itu aspeknya mesti di dahului oleh suatu pelanggaran, pelanggaran itu dalam ranah hukum masuk adanya ke ranah pelanggaran hukum"
"Dari situ barulah masuk ke ranah pidana dan pidana diatur oleh Undang-undang," ujar Kombes Pol Djoko di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas memliki beberapa macam kategori, seperti laka biasa, laka menonjol, laka antensi publik dan laka beruntun.
"Kemudian, jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya di mana?"
"Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara"
"Ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
(BACA JUGA:Kronologi Bus Maut Tengah Malam, Sempat Senggol Rambu Jalan Tol)
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko.