Hoax! Mobil Motor Tunggak Pajak 3 Tahun Disita

Ignatius Ferdian - Selasa, 2 Oktober 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak motor (Ignatius Ferdian - )

Bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400.000.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya.

Info dari Mabes Polri:

1. Pagi, pukul 09.00-12.00

2. Siang, pukul 14.00-17.00

3. Malam, pukul 20.00-24.00, dilanjutkan kembali

4. Pagi dini hari, pukul 02.00-05.00.

Razia zebra gabungan dengan polres dan polsek seluruh Indonesia.

Lengkapi surat-surat kendaraan anda.

Mohon ditertibkan atribut-atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan anda.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Lupa, Denda Pajak dan Balik Nama Gratis Hingga 31 Oktober 2018)

MABES POLRI Menanggapi hal tersebut, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama memastikan kabar tersebut hoaks.

"Wah hoaks kabar itu. Tidak ada razia," ujar Bayu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Hal yang sama disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBT Budiyanto.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan perintah menyelenggarakan razia tersebut.

"Info hoaks itu (kendaraan menunggak pajak tiga tahun akan disita)," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengimbau warga tidak mudah mempercayai peredaran pesan berantai.