Otomania.com - Samsat Jakarta Barat berencana menggelar razia rutin.
Hal itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2018 Rp 3,061 triliun.
Kepala unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan, target itu dikejar dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak.
"Target penerimaan sampai (26) September ini totalnya Rp 3,1 triliun, tetapi baru tercapai terealisasi Rp 2,27 triliun (Rp 2.262.511.575.225) dan yang tercapai masih 73,91 persen," ujar Elling, Kamis (27/9/2018).
Pihaknya melakukan giat razia operasi gabungan di jalan bersama aparat polisi, Bank DKI, dan Jasa Raharja.
(BACA JUGA:Gelagapan Lihat Razia, Sopir Mikrolet Tancap Gas Seruduk Petugas)
Mereka akan menindak pengguna kendaraan yang belum membayar pajak.
Razia dilakukan selama dua kali dalam satu bulan baik turun ke jalan ataupun door to door.
Elling menilai, giat dengan waktu yang tersebut efektif untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak.
Sebab, Samsat telah memberikan keringanan dengan pembebasan biaya sanksi administrasi mulai 27 Juni-31 Agustus 2018.
"Targetnya kita (Samsat Jakarta Barat) bersama polisi dari giat ini dapat memberikan pengingat agar masyarakat yang berkendara patuh bayar pajak," jelas Elling.
(BACA JUGA:Video Mobil Dirazia Karena Pasang Strobo, Untung Yang Punya Nurut)
Samsat Jakarta Barat menggelar razia operasi gabungan mulai pukul 09.00-11.00 WIB pada Kamis ini.
Dari giat tersebut, terdapat 93 kendaraan yang ditilang, 22 di antaranya karena belum membayar PKB.
Sebanyak 17 dari 22 kendaraan tersebut sudah melunasi tunggakan pajaknya dalam penindakan tersebut.
Lalu didapat hasil pembayaran sebesar Rp 30,202 juta.
Sedangkan penunggak, membayar PKB di kendaraan Samsat Keliling yang disediakan ditempat.