Sebab, Samsat telah memberikan keringanan dengan pembebasan biaya sanksi administrasi mulai 27 Juni-31 Agustus 2018.
"Targetnya kita (Samsat Jakarta Barat) bersama polisi dari giat ini dapat memberikan pengingat agar masyarakat yang berkendara patuh bayar pajak," jelas Elling.
(BACA JUGA:Video Mobil Dirazia Karena Pasang Strobo, Untung Yang Punya Nurut)
Samsat Jakarta Barat menggelar razia operasi gabungan mulai pukul 09.00-11.00 WIB pada Kamis ini.
Dari giat tersebut, terdapat 93 kendaraan yang ditilang, 22 di antaranya karena belum membayar PKB.
Sebanyak 17 dari 22 kendaraan tersebut sudah melunasi tunggakan pajaknya dalam penindakan tersebut.
Lalu didapat hasil pembayaran sebesar Rp 30,202 juta.
Sedangkan penunggak, membayar PKB di kendaraan Samsat Keliling yang disediakan ditempat.