Integrasi Diklaim Bukan Modus Naikkan Tarif Tol JORR

Irsyaad Wijaya - Rabu, 26 September 2018 | 21:00 WIB

Kebijakan integrasi tol akan berlaku di jalan tol lingkar luar Jakarta atau tol JORR pada 29 Septemb (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Tarif baru yang akan diterapkan di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) bukan sebuah modus.

Tetapi malah menjadikan transaksi menjadi terbuka.

Sebab, pengguna jalan tol hanya akan melakukan pembayaran di satu gerbang tol masuk.

Konsekuensinya terjadi perubahan dan yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

(BACA JUGA: Kenaikan Tarif Tol JORR Dapat Kritikan Keras, Tak Miliki Dasar Kalkulasi Kuat)

Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Dengan adanya integrasi, pengguna tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif, yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I.

Kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif yang sama yaitu Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 membayar tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR menilai kebijakan ini bukan lah modus untuk menaikkan tarif.

(BACA JUGA: Penting Nih, Habis Lebaran Tol JORR Bakal Ada Kenaikan Tarif, Segini Besarannya)