Bahkan menurut hasil pemeriksaan, wanita tersebut positif menggunakan obat penenang.
Dalam aksinya, Selain lalai mengemudi sehingga membuat satu orang polisi terluka, pengendara mobil wanita juga menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
(BACA JUGA:Ditangkap, Wanita Penyalip Rombongan Jokowi Dites Urine)
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono.
Kepada polisi, dia mengaku tidak tahu telah menerobos iring-iringan mobil rombongan polisi di ruas Tol Cimanggis kilometer 19 arah Jakarta.
Lantas dia juga mengaku sedang terburu-buru menuju kantor.