Otomania.com - Polres Magetan menjaring puluhan motor dari hasil razia balap liar di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Total sebanyak 41 motor yang hampir seluruhnya 'protolan' alias kanibal dengan mesin yang tak sesuai standar.
"Kami akan terus lakukan razia, dengan sistem hunting," ujar Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Himmawan Setiawan.
"Ini baru satu lokasi, masih ada beberapa jalan yang selama ini informasinya dipakai balap liar," tambahnya.
(BACA JUGA: Menelisik Pengepul Oli Bekas, Ternyata Diolah Jadi Bahan Bakar)
AKP Himmawan mengatakan motor hasil razia ini setidaknya akan menginap di halaman Polres Magetan kurang lebih dua pekan.
"Setelah sidang dan membawa surat dari Pengadilan Negeri (PN) pemilik baru bisa mengambil barang bukti di sini," ujarnya.
Tapi ada syarat lainnya: kelengkapan standar pabrikan harus dipasang dan berfungsi.
Himmawan menduga, dari sebanyak 41 unit motor hasil razia gabungan ini, surat suratnya bermasalah.
(BACA JUGA: Nggak Kuat Nanjak, Bus Demonstran Terguling dan Timpa Avanza )
Karena beberapa unit diantaranya tidak menggunakan lampu utama, lampu belakang dan lampu sein, klakson, termasuk spion.
"Karena waktu motor kami bawa, selain tidak bisa menunjukan SIM, pembawa motor itu juga tidak bisa menunjukan STNK yang sah," tambahnya.
AKP Himmawan mengatakan akan terus menjaring razia karena balap liar selain meresahkan masyarakat juga membahayakan pengguna jalan lain.