Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
(BACA JUGA:Asyik! Sudah 80 Persen Jadi, Tol Porong-Gempol Siap Dilewati Akhir 2018)
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," tutupnya.