Otomania.com - Pasti pernah kan, melihat kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih di jalan raya?
Jenis pelat ini sebenarnya pelat sementara yang biasanya digunakan di kendaraan baru sambil menunggu pelat asli jadi.
Tetapi penggunaan pelat seperti ini memang jarang sekali ditemukan di wilayah Jakarta Raya, termasuk Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Karena di wilayah hukum Polda Metro Jaya kendaraan yang baru keluar dari diler memang tidak dilengkapi pelat.
Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.
(BACA JUGA:Rival Sudah FWD, Avanza Baru Masih Setia Berpenggerak Roda Belakang)
Sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disertai lampiran tertulis.
Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.
Pada sekitar akhir Agustus 2018, menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.
Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.