Kemenhub Meralat, Tidak Ada Istilah Transportasi Online Berpelat Merah!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 21 September 2018 | 08:30 WIB

Kemacetan yang terjadi akibat demo taksi online di depan gedung Kemenhub (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi soal transportasi online berpelat merah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meluruskan isu yang menyebar jika tak ada istilah transportasi online berpelat merah.

"Saya meralat kembali terkait masalah aplikasi pelat merah, itu tidak ada lagi istilah demikian," ujar Budi Setiyadi seperti.

"Sebagai pemerintah, kami akan lebih konsentrasi ke regulasinya saja," tambahnya.

(BACA JUGA: Ogah Digosipin Sama Marquez Lagi, Rossi Absen di Jumpa Pers MotoGP Aragon)

Oleh karenanya, Budi berharap isu mengenai transportasi online pelat merah ini tidak dibahas lebih lanjut.

Tapi Budi mempersilahkan jika ada BUMN yang ingin bekerja sama dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang transportasi online.

"Kalaupun ada badan usaha yang mau kerja sama silakan, mereka lihat prospek bisnisnya seperti apa," tutur Budi.

Budi juga menanggapi isu bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dikabarkan menjadi BUMN yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat transportasi online pelat merah ini.

(BACA JUGA: Asyik! Sudah 80 Persen Jadi, Tol Porong-Gempol Siap Dilewati Akhir 2018)