Otomania.com - Balap Drifting yang sempat tenggelam, kini kembali muncul ke permukaan dan sedang menjadi hobi pecinta otomotif.
Event yang dulu sangat jarang, kini menurut drifter nasional, Akbar Rais meningkat sampai 300 persen ketimbang tahun lalu.
Sebab, antusiasnya juga tinggi saat ini di Indonesia.
Lantas, bisakah pemula untuk ikut turun di ajang seni balap seperti itu?
(BACA JUGA: Detik-detik AL Ghazali Kecelakaan Mobil, Pingsan, Digotong ke Teras Toko)
Jawabannya pasti bisa dengan syarat membangun mobil sesuai standar yang ditetapkan karena mencakup unsur safety.
Kira-kira untuk membangun mobil drift sesuai standar regulasi IMI, harus siapin budget berapa ya?
Setelah bertanya-tanya, ternyata harus siapain dana kurang lebih di atas Rp 50 juta, untuk ngebangun mobilnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Akbar Rais, drifter profesional Indonesia, yang juga aktif ngevlog dengan konten drifting.
(BACA JUGA: Hot News! Toyota Avanza Facelift Muncul Awal 2019, Desain Eksterior Dominan Berubah)
"Kalau kita berbicara membangun mobil untuk drifting, kita lihat dulu untuk kelas apa? Kalau untuk pemula, di Indonesia itu ada kelas namanya Drift Star, nah kelas ini sendiri mungkin untuk ngebangunnya sekitar Rp 50 sampai Rp 150 juta, tergantung mau dibangun kayak gimana," tutur Akbar saat ditemui.
Akbar menjelaskan, untuk kelas Drift Star, IMI memberikan batasan perihal ubahan dalam mobil yang digunakan.
Jika mengacu pada peraturan IMI di BAB V mengenai Peraturan Teknik Kendaraan Drifting, dalam point 3.3 IMI menjabarkan mengenai regulasi mesin, rem, gearbox, ban plus velg, dan body styling untuk kelas Drift Star.
Nah, biar gak penasaran, berikut regulasi IMI untuk kelas Drift Star;
(BACA JUGA: Buka 'Bensin Kejujuran', Jual Pertalite Rp 10 Ribu Tapi Tak Ambil Untung)
A. Mesin
(i). Engine tipe apapun dan modifikasi Mesin bebas kecuali penggunaan NOS dan Water Injection / Methanol DILARANG Peraturan Drifting IMI 2017 41 Peraturan Drifting IMI 2017
(ii). Untuk seluruh tipe mesin PIPING bebas namun dari down pipe sampai ke pembuangan akhir dibelakang (wajib) diameter max 2.25 inch (lingkar luar) dan jumlah tabung maximum 40cm.
(iii). Mesin Turbo HARUS MEMAKAI RESICTOR 32 mm.
(iv). Jika menggunakan External Wastegate pipa wastegate harus masuk ke kenalpot utama (2,25 inch).
(BACA JUGA: Sebut Ada Campur Tangan Pembalap MotoGP, Pengganti Tito Rabat Sekali Balapan Dipecat)
B. Rem
Bebas
C. Gearbox
Harus menggunakan “H” pattern dengan syncromesh, namun ratio gigi bebas
D. Ban dan Velg
Ukuran Maximum ban adalah:
A. Lebar: 215, B. Ring: 17, C. Profil bebas, D. Lebar velg bebas.
(BACA JUGA: Go-Jek Haus Dana Besar, Butuh Rp 29 Miliar Buat Penetrasi ke Luar Negeri)
E. Body styling
(i). Material bebas, KECUALI Pintu driver TIDAK BOLEH menggunakan bahan FIBER / SERAT PLASTIK
(ii). Kaca POLIKARBONAT diperbolehkan untuk mengganti seluruh kaca kendaraan KECUALI Kaca depan.
F. Roll cage
I. Rollcage mengikuti peraturan Teknik Keselamatan Perlombaan Mobil IMI atau sesuai dengan tingkat kejuaraan yang lebih tinggi. (lihat halaman hijau)
II. Mobil “OPEN TOP” harus mengikuti design Roll Cage sesuai dengan standarisasi dalam buku ini (foto attached)
(BACA JUGA: Terbentur Pembatasan Impor, BMW Naikan Harga Moge Sampai Rp 20 Jutaan)
III.Cross Bar “X” atau “F” WAJIB terpasang dikedua posisi pintu depan
IV.Mobil dengan tangki belakang disarankan menggunakan pelindung tangki berupa rollcage samping.
V. Peserta diperbolehkan menggunakan DRIVER SIDE BAR saja dengan ketentuan: Mesin maksimal 2000cc, tidak boleh turbo, NOS dan Water Injection / Methanol DILARANG