Pertama di Jl Sudirman-MH Thamrin, dan menyusul ke ruas jalan lainnya.
"Jadi jalan protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat dan ini jalan melalui jalan dari kota maupun luar kota," ujar Yusuf.
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )
Pertama di Jl Sudirman-MH Thamrin, dan menyusul ke ruas jalan lainnya.
"Jadi jalan protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat dan ini jalan melalui jalan dari kota maupun luar kota," ujar Yusuf.