Otomania.com - Zaman sekarang, kebutuhan akan transportasi online hampir tak terpisahkan oleh masyarakat.
Sayangnya, kebiasaan mangkal sembarangan sampai mengokupansi badan jalan yang dilakukan ojek online, mulai meresahkan.
Lalu, perilaku berhenti dan melawan arah seenaknya juga berkali-kali dilakukan para ojek online.
Menanggapi hal itu, Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan perlu tindakan tegas dari pihak berwenang.
(BACA JUGA:Musim Depan, Motor Moto2 Dari Triumph Sudah Dijejali ECU Baru)
Dirinya juga menagih janji yang pernah dilontarkan oleh salah satu petinggi perusahaan transportasi online, saat mempromosikan layanannya.
"Ojol atau opang sama saja statusnya, Mangkal di tempat umum harus dilarang. Apalagi jalan raya, mengganggu lalin," ucap Tulus Abadi, Sabtu (15/9/2018).
"Mana janji bos Go-Jek yang dulu tidak ada istilah mangkal untuk ojol?," lanjutnya.
Sebelumnya Nadiem Makarim, CEO dan pendiri Go-Jek pernah mengembor-gemborkan jika jasa layanan angkutannya tersebut menggunakan sistem online.
(BACA JUGA:Ganti Filter Oli Motor Pakai Punya Mobil Bisa Dilakukan, Tapi Nggak Direkomendasi)
Janji tak akan menyebabkan kemacetan karena si pengemudi tidak membutuhkan pangkalan seperti ojek konvensional.
Namun kenyataanya justru berbading terbalik, bahkan trotoar yang diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki juga dijadikan tempat mangkal.
Perilaku tersebut telah melanggar lalu lintas, dan juga menggangu kenyamanan di tempat umum.