Janji tak akan menyebabkan kemacetan karena si pengemudi tidak membutuhkan pangkalan seperti ojek konvensional.
Namun kenyataanya justru berbading terbalik, bahkan trotoar yang diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki juga dijadikan tempat mangkal.
Perilaku tersebut telah melanggar lalu lintas, dan juga menggangu kenyamanan di tempat umum.