Otomania.com - Ambulans merupakan mobil yang menjadi prioritas utama ketika berada di jalan.
Apalagi jika sedang mengangkut orang sakit.
Tetapi yang terjadi dalam video ini malah jadi perbincangan di media sosial.
Video itu berisi mobil ambulans yang terpaksa mengalah dengan konvoi panser.
(BACA JUGA:SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang)
Padahal ambulans tersebut sedang membawa pasien di dalamnya.
Konvoi tersebut mengambil sebagian jalanan sehingga ada polisi yang berjaga dan menutup jalan.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga memberikan tanggapan terkait kejadian itu.
"Itu rombongan polisi pengawal untuk sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kita tidak mendahulukan, tetapi kondisinya memang kita mencoba mengurai kemacetan," ujar Trunoyudo Jumat (14/9/2018).
(BACA JUGA:Punya Versi Murah, All New Honda Brio Dapat Bintang 4)
Video yang diambil pada Kamis (13/9) kemarin sore ini terjadi di Kawasan Gedebage, Bandung.
Masih jadi pertanyaan pengguna jalan mana yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya?
Sekedar informasi peraturan pengguna jalan yang diutamakan tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Ambulans menjadi urutan kedua pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Sedangkan yang pertama mendapatkan prioritas adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Untuk itu para pengguna jalan diharapkan agar lebih peka terhadap peraturan yang ada.
Agar lebih jelas, bisa dilihat info grafis di bawah ini!