Otomania.com - Salah satu kampung di Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain soal ketaatan peraturan lalu lintas.
Sebab, berkendara di wilayah Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan wajib mengenakan helm, membawa SIM dan STNK kendaraan, pajak kendaraan hidup.
Peraturan Kepala Desa Bumijaya tentang Kampung Tertib Lalulintas itu terdiri dari BAB I hingga BAB VI, dari pasalnya 1 hingga pasal 11.
Isi pasalnya saling berkaitan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Hot Rod Imut, Setang Menjuntai, Peleknya Nyomot Bekas Angkot)
Cuma, pada BAB VI pasal 11 berkaitan dengan sanksi bagi warga Kampung Tertib Lalulintas yang kedapatan atau tertangkap tangan tidak mengenakan helm dikenakan sanksi membersihkan tempat ibadah.
Pengendara yang terjaring petugas tidak membawa kelengkapan dokumen surat kendaraan juga disanksi membersihkan kuburan di Kampung Tertib lalu lintas!
Jika pajak kendaraan bermotornya mati dikenakan sanksi membersihkan saluran jalan lingkungan, pengendara dibawah umur atau belum 18 tahun diberi sanksi peringatan dan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikenai sanksi membersihkan fasiltas umum.
Jika diabaikan kelengkapan berlalulintas, semisal tidak mengenakan helm saat berkendara, jangan kaget dihentikan petugas pengurus Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya.
(BACA JUGA: Desain Jiplak Persis, Lampu Ninja 125 dan 250 SL Ternyata Beda)