Otomania.com - Mahkamah Agung memberikan angin segar buat pengojek online dengan membatalkan sejumlah pasal di Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017.
Dampak dari putusan ini, bisnis transportasi online jadi lebih mudah karena tidak perlu badan hukum, uji KIR, hingga kendaraan berstiker.
Permenhub No.108 Tahun 2017 sebelumnya menggantikan Permenhub No.26 Tahun 2017 yang dicabut setelah digugat warga.
Lalu dikeluarkan lah Permenhub No.108 Tahun 2017 yang akhirnya digugat untuk Peninjauan Kembali oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu dan Rahmatullah Riyadi.
(BACA JUGA: Dibeli Cuma Rp 3,5 Juta, 'Si Jagur' Motor Kustom Pertama Ananda Omesh Gak Bakal Dijual)
Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada Rabu (12/9/2018).
Ini dia beberapa pasal-pasal yang dibatalkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf e;
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Pasal 27 ayat (1) huruf f;
Pasal 27 ayat (2);
Pasal 38 huruf a;
Pasal 38 huruf b;
Pasal 38 huruf c;
Pasal 39 ayat (1);
Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40;
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
Pasal 65 huruf a;
Pasal 65 huruf b;
Pasal 65 huruf c;
Pasal 72 ayat (5) huruf c;
(BACA JUGA: Bawa SUV Baru, Proton Siap Jualan Mobil Lagi di Indonesia)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:
(BACA JUGA: Biang Kerok 'Geredek' di CVT Motor Matik Ternyata Sepele, Ini Penyebabnya)
Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;