Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker

Irsyaad Wijaya - Kamis, 13 September 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi ojek online (Irsyaad Wijaya - )

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.

Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:

(BACA JUGA: Biang Kerok 'Geredek' di CVT Motor Matik Ternyata Sepele, Ini Penyebabnya)

Pasal 27 ayat (1) huruf c;

Pasal 28 ayat (1);

Pasal 28 ayat (2);

Pasal 28 ayat (3);

Pasal 28 ayat (4);

Pasal 28 ayat (5);

Pasal 65 huruf d;

Pasal 65 huruf e;

Pasal 80;