Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:
(BACA JUGA: Biang Kerok 'Geredek' di CVT Motor Matik Ternyata Sepele, Ini Penyebabnya)
Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;