"Seperti daerah Sumatera itu kategori satu kalau di base on nya OJK, kategori dua itu kan DKI-Banten, kemudian di luar itu masuk kategori tiga," lanjutnya.
Iwan menuturkan, setelah kedua itu dihitung barulah ditambahkan faktor-faktor lainnya.
"Jadi rate itu kan ditentukan dari harga mobilnya, harga pertanggungan, tahun kendaraan, lalu penggunaanya apakah untuk komersil atau pribadi, dan yang terakhir itu daerah," bebernya.
"Semua itu dikombinasikan sebelum dikeluarkan premi mobilnya," tutupnya.
(BACA JUGA:Kalem, Begini Caranya Usir Geredek di CVT Motor Matik Honda)