Otomania.com - Naiknya nilai dolar membuat pemerintah sesuaikan tarif Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 barang yang diimpor dari luar negeri.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.
Hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal.
Sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen naik menjadi 10 persen untuk barang mewah.
Termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar, di atas 500 cc.
(BACA JUGA:Tak Punya Ruang Gerak Tapi Nekat Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk)
Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans mengatakan, terjadi penyesuaian harga sejak senin lalu.
Tapi sayangnya tidak disebutkan secara rinci.
"Jujur kenaikannya tidak seberapa, yang saya pertanyakan justru apakah efektif untuk membantu nilai tukar rupiah karena jumlahnya kecil," ujar Joe, dikutip dari Jateng.tribunnews.com, Selasa (11/9).
Meski saat ini motor diimpor utuh dari Jerman dan menggunakan mata uang Euro, Joe mengaku pihaknya tetap terkena dampak.