Otomania.com - Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri akhirnya dibongkar polisi.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di SPBU di wilayah Cirebon dengan menggunakan truk tangki air untuk mengelabui petugas.
Solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan industri.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ini polisi menangkap satu orang pelaku yang diketahui berinisial DH (49).
"Penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke industri tentunya enggak boleh, tentu ini tindak pidana dan kita lakukan langkah penyidikan yang intinya ini merugikan masyarakat yang harusnya menerima subsidi".
"Tetapi kelangkaan sehinga susah mendapatkannya. Makanya kita ungkap," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda, (10/9/2018).
(BACA JUGA: Tak Banyak Yang Peduli, Tata Nano Tutup Usia)
Agung mengatakan, tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan tangki air dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam tangki penyimpanan.
Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang di JL Fatahillah, Kabupaten Cirebon, untuk kemudian dipindahkan dari truk tangki air ke truk tangki transfortir.
Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri.
Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, bekerja sama dengan operator SPBU yang diiming-imingkan mendapatkan keuntungan Rp 200 per liternya.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter.
Aksi ini dilakukannya setiap malam, dengan pembelian solar mulai dari 3.000 liter hingga 8.000 liter.
(BACA JUGA: Waspada, Modus Kempes Ban Juga Dilakukan Di Pombensin)
"Nanti akan kerja sama dengan Pertamina. Kan tidak mungkin, beli maksimal berapa untuk umum tapi kok bisa beli banyak terus dibiarkan."
"Berarti ada indikasi apakah ada main dengan SPBU nya, manajemennya atau tingkat atasnya lagi, nanti kita selidiki lagi."
"Kalau memang ada alat buktinya, kita lakukan penyidikan terhadap orang yang menjual itu," ujar dia.
Menurut Agung, pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak bulan Juli 2018, dengan menjual solar bersubsidi ini ke perusahaan industri seharga Rp 7.300 per liter.
"Dalam satu minggu pelaku bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ambilnya malam hari."
"Ada pun keuntungan yang didapatkan pelaku hampir Rp 200 juta setiap bulannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi.
Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa empat truk, dua tangki bahan bakar yang original, satu mesin alkon, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit charger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon.
"Truk ini sebenarnya untuk mengangkut air, jadi untuk kamuflase saja. Padahal, isinya BBM bersubsidi yang diambil dari SPBU yang kemudian diarahkan atau dijual ke beberapa industri," ujar dia.
(BACA JUGA: Ternyata, Kembaran Chopperland Jokowi Ada 8 Unit, Masih 4)
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU yang membantu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.