Terbongkar! Modus Beli Solar Subsidi Pakai Truk Tangki Air, Dijual Ke Industri

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 September 2018 | 19:45 WIB

Ilustrasi solar subsidi (Irsyaad Wijaya - )

"Nanti akan kerja sama dengan Pertamina. Kan tidak mungkin, beli maksimal berapa untuk umum tapi kok bisa beli banyak terus dibiarkan."

"Berarti ada indikasi apakah ada main dengan SPBU nya, manajemennya atau tingkat atasnya lagi, nanti kita selidiki lagi."

"Kalau memang ada alat buktinya, kita lakukan penyidikan terhadap orang yang menjual itu," ujar dia.

Menurut Agung, pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak bulan Juli 2018, dengan menjual solar bersubsidi ini ke perusahaan industri seharga Rp 7.300 per liter.

"Dalam satu minggu pelaku bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ambilnya malam hari."

"Ada pun keuntungan yang didapatkan pelaku hampir Rp 200 juta setiap bulannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi.

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa empat truk, dua tangki bahan bakar yang original, satu mesin alkon, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit charger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon.

"Truk ini sebenarnya untuk mengangkut air, jadi untuk kamuflase saja. Padahal, isinya BBM bersubsidi yang diambil dari SPBU yang kemudian diarahkan atau dijual ke beberapa industri," ujar dia.

(BACA JUGA: Ternyata, Kembaran Chopperland Jokowi Ada 8 Unit, Masih 4)

Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU yang membantu pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.