Otomania.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, minibus yang masuk jurang di Sukabumi tidak melakukan pengujian KIR sejak 2016.
Hasil sementara diketahui dari analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.
"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.
Intinya, lanjut dia, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga berdampak tidak terjaminnya aspek keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," tambahnya.
(BACA JUGA:Sudah Punya Toyota GT-86, Penyanyi Lagu 'Lagi Syantik' Dihadiahi Mobil Mewah oleh Labelnya)
Atas insiden ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi.
Operator juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
(BACA JUGA:Saking Senangnya, Vinales Sebut, Jonas Folger Harusnya Jadi Pembalap Bukan Test Rider)
Korbannya 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera.
Satu penumpang selamat, tetapi menolak ketika dibantu warga.
"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang.Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
"Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan," tutupnya.