Otomania.com - Residivis jambret kembali dibekuk polisi dengan kasus yang sama setelah melancarkan aksinya di Kediri, Jawa Timur.
Bahkan, residivis jambret ini baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus yang sama.
Endra Wahyu Tri Ismoyo (24), tersangka pelaku, ditangkap tak lama setelah menjalankan aksi penjambretannya.
Warga Kepung, Kediri itu menjambret di Jl raya Pare, Kediri pada 11 Agustus lalu.
(BACA JUGA: 'Si Mungil' Penyalur Hobi, Suzuki Vitara SWB Alias 2 Pintu Milik Wagub Sulawesi Selatan)
Korbannya adalah Kirno, warga Singonegaran Kota Kediri.
Dia menjadi korban penjambretan saat melintas menggunakan sepeda ontel di Jl Raya Pare.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru saja bebas dari menjalani masa tahanan atas kriminal yang sama.
Tersangka juga mengaku sudah 4 kali menjambret di beberapa tempat baik di wilayah Kabupaten Kediri maupun Kota Kediri.
(BACA JUGA: Duit Rp 120 Jutaan Bisa Bawa Pulang Sedan Entry Level Eropa, Ada Tiga Pilihannya)
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri AKP, Setijo Budi mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri.
Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.
"Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka," kata Setijo Budi, Sabtu (8/9/2018).
Barang bukti itu berupa pakaian dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, masker, helm, motor, serta ponsel hasil jarahan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(BACA JUGA: Ombudsman Cium Praktik Calo SIM di Satpas Polresta Depok, Kerja Sama dan Dilindungi Oknum Polisi)