Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri AKP, Setijo Budi mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri.
Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.
"Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka," kata Setijo Budi, Sabtu (8/9/2018).
Barang bukti itu berupa pakaian dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, masker, helm, motor, serta ponsel hasil jarahan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(BACA JUGA: Ombudsman Cium Praktik Calo SIM di Satpas Polresta Depok, Kerja Sama dan Dilindungi Oknum Polisi)