“Jadi, kalau ada mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen plus tadi bea masuk 50 persen, PPn 10 persen. Jadi kira-kira hampir 190 persen dari harga mobilnya,” tambah Menkeu.
Sri Mulyani juga berharap dengan adanya kebijakan ini mampu membatasi angka impor yang saat ini menyentuh nilai 87,8 juta dolar Amerika Serikat.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor bagi mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar,” imbuhnya.